Senin, 29 September 2014

Pengangkutan di wilayah Perairan

Pengangkutan di wilayah perairan sudah pasti menggunakan Kapal.Tujuan Pengangkutan menggunakan kapal untuk:
  • Memperlancar arus perpindahan orang atau barang melalui perairan dengan mengutamakan dan melindungi pelayaran Nasional dalam menunjang,menggerakan dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan Nasional.
  • Memantapkan perwujudan wawasan Nusantara.
  • Memperkukuh ketahanan Nasional.
Pelaksanaan kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan meliputi:
  • Fungsi keselamatan pelayaran
  • Fungsi Bea dan Cukai
  • Fungsi Imigrasi
  • Fungsi Karantina
  • Fungsi Keamanan dan Ketertiban
Perusahaan yang ingin melakukan pengangkutan di wilayah perairan wajib mengangkut penumpang dan/ atau barang setelah disepakati perjanjian pengangkutan.Di samping kewajiban utama tersebut,pengangkut perlu juga mencantumkan pada dokumen pengangkutan atau dalam perjanjian pengangkutan bahwa pengangkut wajib:
  1. Menjaga keselamatan barang yang diangkut sejak penerimaan hingga saat penyerahan
  2. Menjaga keselamatan penumpang sejak saat naik ke Kapal hingga saat turun dari Kapal.
Pengangkutan di wilayah perairan terdapat dalam Peraturan Pemerintah RI No.82 Tahun 1999 Tentang Pengangkutan di perairan dalam Pasal 1 Bab I dan Pasal 2-13 Bab II.

Apa itu Pengangkutan ?

Pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat. Dikatakan sangat vital karena didasari oleh berbagai faktor baik geografis maupun kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam rangka pelaksanaan pembangunan ekonomi , ilmu pengetahuan , dan teknologi. Karena pengangkutan merupakan kegiatan transportasi dalam  bidang jasa untuk memindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya. Proses pengangkutan tersebut dapat melalui udara , darat maupun di laut. UU yang mengatur tentang Pengangkutan dan Orang terdapat di dalam Pasal 1 -18 , Bab I & II UU Peraturan Pemerintah RI No.31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Konsep pengangkutan meliputi pengangkutan sebagai bisnis , sebagai perjanjian , dan proses perbuatan.

Sumber :
http://bagoesseto.wordpress.com/2012/06/22/sedikit-tulisan-mengenai-pengangkutan-khususnya-pengangkutan-laut/
http://www.imigrasi.go.id/phocadownloadpap/Undang-Undang/uu-6-tahun-2011.pdf
Hukum Pengangkutan Niaga , Prof.Abdulkadir Muhammad,S.H