Senin, 29 September 2014

Apa itu Pengangkutan ?

Pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat. Dikatakan sangat vital karena didasari oleh berbagai faktor baik geografis maupun kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam rangka pelaksanaan pembangunan ekonomi , ilmu pengetahuan , dan teknologi. Karena pengangkutan merupakan kegiatan transportasi dalam  bidang jasa untuk memindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya. Proses pengangkutan tersebut dapat melalui udara , darat maupun di laut. UU yang mengatur tentang Pengangkutan dan Orang terdapat di dalam Pasal 1 -18 , Bab I & II UU Peraturan Pemerintah RI No.31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Konsep pengangkutan meliputi pengangkutan sebagai bisnis , sebagai perjanjian , dan proses perbuatan.

Sumber :
http://bagoesseto.wordpress.com/2012/06/22/sedikit-tulisan-mengenai-pengangkutan-khususnya-pengangkutan-laut/
http://www.imigrasi.go.id/phocadownloadpap/Undang-Undang/uu-6-tahun-2011.pdf
Hukum Pengangkutan Niaga , Prof.Abdulkadir Muhammad,S.H






Tidak ada komentar:

Posting Komentar